Tindakan Polemis “Keluarga Bupati” Di Polsek Banggai Kepulauan, Sorotan Pada Pengatasan Pengaduan Dan UU Jurnalis

Tindakan satu kelompok orang yang mengeklaim sebagai perwakilan keluarga Bupati Kabupaten Banggai Laut melangsungkan tindakan di Mapolsek Banggai Kepulauan. Sabtu, 21 Juni 2025.

Adapun tindakan itu mempunyai tujuan untuk menanyakan tindak lanjut kepolisian,atas pengaduan mereka berkaitan kabar berita yang “menyorot sangkaan penyimpangan bujet dan perlakuan menantang hukum di Kabupaten Banggai Laut

” Yang mana awalnya sudah termuat/tampil dipuluhan mass media lokal atau Nasional.

Tampilnya beberapa petinggi public Kabupaten Banggal Laut dalam tindakan itu,sudah memunculkan tanda pertanyaan besar public berkaitan independensi dan norma birokrasi.

Pengamatan beberapa Wartawan di atas lapangan, ada sejumlah nama yang terdeteksi ikut serta dalam tindakan salah satunya : Kepala Dusun Bonebaru, Kepala Dusun Koloni, Kabag ULP, Kabid PMD, Anggota DPRD Moh. Hidayat Abas, Kadis LH Steven Musa, Fadli Lapene (Kominfo sisi Statistik), dan Kabid Diagnosis Awal Kesbangpol, dan sejumlah pribadi yang lain.

Keterkaitan mereka sebagai petinggi public dalam tindakan yang memiliki nuansa individual ini, bisa diinterpretasikan sebagai penyimpangan kuasa dan menyalahi kaidah sebagai petinggi public.

Dalam pidatonya, beberapa peserta tindakan secara tegas menuntut supaya reporter/Wartawan yang sudah menyampaikan sangkaan itu selekasnya diolah dengan hukum.

Hingga tuntutan beberapa tindakan itu, memacu kekuatiran yang lumayan serius,akan ada usaha kriminalisasi pada reporter/ wartawan umum nya.

Salah seorang pembicara yang malas inisialnya dipublikasi, menyorot keganjilan dalam usaha verifikasi oleh Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut.

“Kami menyimak verifikasi yang sudah di-launching oleh Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut lewat sejumlah media lokal/di tempat.

Tragisnya, verifikasi itu dibikin tanpa mengikutsertakan beberapa media yang pertama kalinya mengusung informasi, sangkaan penyimpangan itu,” ungkapkan pembicara.

Ini memunculkan pertanyaan besar, mengenai transparan dan niat baik dari usaha verifikasi yang sudah dilakukan.

Sumber selanjutnya menambah, “Tindakan itu berkesan dipaksa. Masalahnya beberapa orang yang terturut tindakan dan mengatasdirikan keluarga Bupati, sejumlah salah satunya ialah ‘kontraktor dan petinggi public”.

Ini ialah bentuk kriminalisasi pada reporter, ingat produk publisistik runduk pada Undang-Undang Jurnalis.”

Dia mengutarakan jika sama sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Jurnalis, terutama Pasal 5 ayat (2) dan (3), faksi yang merasa dirugikan karena kabar berita, mempunyai hak untuk sampaikan Hak Jawab, dan Hak Revisi.

“Jurnalis wajib layani Hak Jawab,” dan “Jurnalis wajib layani Hak Revisi,” tegasnya, menyorot jika proses hukum jelas sudah ditata untuk menuntaskan perselisihan, berkaitan kabar berita.

Bukannya tempuh lajur Hak Jawab atau Hak Revisi yang ditanggung undang-undang Jurnalis

Pengamatan mass media dilpangan beberapa elite Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut propinsi Sulawesi tengah malah pilih membuat verifikasi yang diperkirakan sebagai pertemuan jurnalis, tanpa mengikutkan beberapa bukti yang ideal untuk menentang sangkaan yang terdapat.

Keadaan ini makin perkuat kebimbangan public pada transparan dan responsibilitas pemda.

Tindakan ini pantas diperhitungkan sebagai usaha struktural untuk merintangi dan membekap peranan wartawan dalam jalankan peranan kontrol sosial.

Oleh karenanya, warga Bangai Laut menginginkan Pemerintahan Pusat selekasnya turun ke Wilayah dan menginvestigasi sampai habis sangkaan-dugaan penyimpangan di Kabupaten Banggai Laut.

Hal sambat ini signifikan, untuk tegaknya dominasi hukum, berkeadilan, dan untuk pastikan jika kebebasan jurnalis tidak diintervensi oleh kebutuhan-kepentingan tertentu.

Sementara informasi ini pantas tampil, komentar/respon Kapolsek Banggai Kepulauan tidak ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *